Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sedang dibuka. Sesuai dengan penjelasan pihak panitia KIP Kuliah pada sosialisasi pendaftaran KIP Kuliah 2205, ada beberapa persyaratan dan prioritas penerima KIP Kuliah 2025. Jadi, tidak sembarang orang bisa mendaftar maupun menerima beasiswa KIP Kuliah ini. Berikut syarat dan prioritas penerima KIP Kuliah tahun 2025:
1. Syarat Peserta
- Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
2. Prioritas Mahasiswa Penerima Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.
3. Informasi Lebih Detail
Bisa mengakses di website berikut ini:
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Sumber: YouTube Kemdiktisaintek (Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah)